Intens.id Versi penuh
Kolom

Panakkukang Bukan Asbak Kota Makassar

Oleh Redaksi Intens.id 16 Jun 2026 20:24 5 menit baca

Intens.id,

Oleh : Nur Akifa Sartika Putri, S. K. M., M. K. M.
( Dosen Institut Batari Toja Bone )

Intens.id - Penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan berbagai gangguan sistem pernapasan masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang serius di Kota Makassar. Data Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2024 menunjukkan bahwa penyakit paru dan saluran pernapasan merupakan penyebab kunjungan terbanyak kedua ke fasilitas pelayanan kesehatan. Angka tersebut menjadi indikator bahwa kualitas udara dan faktor risiko kesehatan lingkungan masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama.

Di antara seluruh kecamatan di Kota Makassar, Panakkukang menghadapi situasi yang patut mendapat perhatian khusus. Berdasarkan data aplikasi Indonesia Sehat, Kecamatan Panakkukang tercatat sebagai wilayah dengan tingkat paparan asap rokok tertinggi, mencapai 51,18 %. Kondisi ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh masyarakat masih berisiko terpapar asap rokok, baik di lingkungan rumah tangga maupun di ruang publik.

Fakta tersebut semakin diperkuat oleh data Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Kelurahan Pandang, khususnya RT 01 RW 05, yang menunjukkan sekitar 50 persen masyarakat masih memiliki kebiasaan merokok di dalam rumah. Kebiasaan tersebut bukan tentu saja memicu persoalan kesehatan keluarga. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan asap rokok dalam rumah meningkatkan risiko penyakit pernapasan, penyakit kardiovaskular, hingga gangguan kesehatan pada anak dan ibu hamil. Temuan yang dipublikasikan dalam Journal of Aafiyah Health Research (2025) juga menegaskan bahwa tingginya paparan asap rokok di lingkungan rumah berkontribusi terhadap meningkatnya risiko penyakit yang berkaitan dengan asap rokok.

Ironisnya, paparan asap rokok tidak hanya terjadi di lingkungan domestik. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat masih dengan mudah menjumpai ketidaktaatan pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai ruang publik. Di kawasan pusat perbelanjaan, area parkir, terminal angkutan umum, hingga pusat keramaian lainnya, aktivitas merokok masih berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Tidak sedikit pengunjung yang harus menghirup asap rokok saat beraktivitas bersama keluarga, termasuk anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat di Pasar Pannampu. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di wilayah tersebut, sekitar 89% pedagang laki-laki tercatat sebagai perokok aktif yang merokok langsung di area perdagangan. Akibatnya, pasar menjadi salah satu lokasi dengan tingkat kepatuhan terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang sangat rendah. Situasi ini menunjukkan bahwa ruang publik yang seharusnya menjadi tempat interaksi sosial dan ekonomi justru berubah menjadi sumber paparan asap rokok bagi masyarakat luas.

Masalah tersebut sesungguhnya telah diantisipasi melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut mengatur berbagai lokasi yang wajib terbebas dari aktivitas merokok, termasuk fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya. Kehadiran regulasi tersebut tentusaja menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

Akantetapi setelah di tracking lebih dari satu dekade diberlakukannya, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan. Ketidaktaatan masih ditemukan bahkan pada institusi yang seharusnya menjadi teladan. Beberapa kantor pemerintahan masih memperlihatkan praktik merokok di area teras dan pintu masuk yang menjadi akses utama masyarakat. Fenomena serupa juga ditemukan di fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol promosi hidup sehat. Ketika institusi pelayanan publik tidak mampu menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, maka pesan yang diterima masyarakat adalah bahwa aturan tersebut tidak memiliki daya paksa yang kuat.

Persoalan ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan lagi terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi. Hingga saat ini, belum terdapat mekanisme pengawasan yang optimal di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Pengawasan masih bergantung pada aparat tertentu yang memiliki keterbatasan sumber daya. Selain itu, belum tersedia sistem pelaporan publik yang responsif dan mudah diakses masyarakat untuk melaporkan pelanggaran KTR secara cepat.

Di sisi lain, edukasi mengenai bahaya asap rokok masih belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kelompok pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, tukang becak, dan pelaku usaha mikro merupakan kelompok yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat di ruang publik. Sayangnya, mereka masih relatif jarang menjadi sasaran program edukasi kesehatan terkait bahaya rokok dan pentingnya kawasan bebas asap rokok. Padahal perubahan perilaku pada kelompok ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas kesehatan lingkungan perkotaan.

Dari perspektif sosial budaya, masyarakat Makassar sebenarnya memiliki modal sosial yang kuat melalui nilai siri' na pacce. Nilai tersebut mengajarkan penghormatan terhadap sesama, solidaritas, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama. Kawasan Tanpa Rokok dan nilai siri' na pacce seharusnya mendorong masyarakat untuk saling mengingatkan ketika terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan orang lain. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Banyak warga memilih diam karena khawatir dianggap menyinggung atau mempermalukan pihak lain. Akibatnya, budaya kontrol sosial yang positif belum berkembang secara optimal.

Karena itu, sudah saatnya Panakkukang menjadi prioritas dalam penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar. Pemerintah kota dapat menjadikan wilayah ini sebagai kawasan percontohan penegakan KTR melalui pembentukan Satgas KTR di seluruh kelurahan, pengembangan sistem pelaporan digital berbasis lokasi, penunjukan petugas pengawas internal pada pusat perbelanjaan dan fasilitas publik, serta penerapan sanksi yang konsisten bagi pelanggar. Di saat yang sama, kampanye edukasi perlu dikembangkan dengan pendekatan budaya lokal agar lebih efektif menyentuh kesadaran masyarakat.

Sebagai kecamatan dengan jumlah penduduk lebih dari 60 ribu jiwa dan aktivitas ekonomi yang sangat tinggi, Panakkukang memiliki posisi strategis dalam menentukan keberhasilan pengendalian rokok di Kota Makassar. Keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di wilayah ini tidak hanya akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat setempat, tetapi juga dapat menjadi model bagi kecamatan lain di Sulawesi Selatan.

Sehingga eksistensi Kawasan Tanpa Rokok bukanlah persoalan antara perokok dan nonperokok tapi tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berbagai regulasi turunannya. Setiap warga berhak menghirup udara yang bersih tanpa harus menanggung risiko kesehatan akibat paparan asap rokok orang lain.

Panakkukang adalah wajah Makassar modern. Karena itu, sudah saatnya kecamatan ini tidak lagi dikenal sebagai kawasan dengan tingkat paparan asap rokok tertinggi di kota ini. Sudah waktunya Panakkukang berhenti menjadi "asbak" Kota Makassar dan bertransformasi menjadi simbol keberhasilan perlindungan kesehatan masyarakat. Sebab kualitas sebuah kota tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari kemampuannya melindungi setiap napas warganya.

 

 

Topik terkait
ISPA Dinas Kesehatan Institut Batari Toja Bone Panakkukang Makassar Asap Roko Kawasan Tanpa Rokok Lemahnya implementasi dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar telah merenggut hak warga atas udara bersih sehingga Kecamatan Panakkukang harus segera bertransformasi dari wilayah dengan paparan asap rokok tertinggi menjadi pelopor penegakan regulasi demi melindungi kesehatan masyarakat.