Intens.id Versi penuh
Ekonomi Bisnis

Mendag Ungkap 2 Platform Kirim Surat Usai Aturan Baru Ecommerce Terbit

Oleh Harian Intens 08 Jun 2026 17:35 1 menit baca

Intens.id,

Kementerian Perdagangan terbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk e-commerce, melindungi pelaku usaha lokal dan konsumen dengan pengaturan yang jelas.