Mendag Ungkap 2 Platform Kirim Surat Usai Aturan Baru Ecommerce Terbit
Intens.id,
Kementerian Perdagangan terbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk e-commerce, melindungi pelaku usaha lokal dan konsumen dengan pengaturan yang jelas.Intens.id,
Kementerian Perdagangan terbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk e-commerce, melindungi pelaku usaha lokal dan konsumen dengan pengaturan yang jelas.