Labeli Jurnalis 'Londo Ireng', Presiden Prabowo Didesak Minta Maaf
Intens.id, Jakarta, - Sejumlah kelompok organisasi jurnalis dan media di Indonesia melayangkan kecaman keras serta menuntut permintaan maaf secara resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tuntutan ini muncul menyusul pernyataan Presiden yang menabalkan jurnalis sebagai 'Londo Ireng' dalam pidatonya di Jakarta Convention Center (JCC) pada 23 Juli 2026 lalu. Pernyataan tersebut, yang disampaikan di puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dinilai merendahkan, mendelegitimasi, dan membahayakan iklim kebebasan pers di Tanah Air.
Dalam pidatonya yang kontroversial tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa fenomena "londo ireng" masih eksis hingga kini. Ia mengaitkan istilah tersebut dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain ketimbang kepentingan Indonesia sendiri.
Secara spesifik, dalam bagian yang sama dari pidatonya, Presiden juga menyinggung peran wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilainya terus-menerus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia. Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan pers, yang merasa profesi mereka telah disudutkan dan dicap dengan konotasi yang sangat negatif.
Organisasi jurnalis menegaskan bahwa pelabelan 'Londo Ireng' memiliki konotasi historis yang sangat peyoratif dan berbahaya. Dalam konteks sejarah Indonesia, istilah "londo ireng" merujuk pada orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja demi kepentingan kolonial, sehingga dipandang sebagai pengkhianat bangsa sendiri. Secara lebih luas, di berbagai daerah, istilah ini juga digunakan untuk menyebut "antek penjajah," "kolaborator," atau individu yang dianggap lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional.
Oleh karena itu, mengaitkan jurnalis dengan istilah tersebut secara langsung menuduh mereka berkhianat atau bekerja untuk kepentingan non-nasional, sebuah tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan sangat merusak citra profesi.
Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan organisasi pers lainnya, pelabelan ini tidak hanya merendahkan dan mengecilkan, tetapi juga mendelegitimasi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
Mereka menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, sebuah tugas yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan negara untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab. Tuduhan yang dilontarkan oleh seorang kepala negara, menurut mereka, berlawanan dengan semangat dan mandat konstitusional tersebut, serta dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media.
Pernyataan Presiden Prabowo dinilai tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kekhawatiran ini terutama muncul ketika jurnalis dan media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menulis secara kritis terhadap kebijakan pemerintah, demi mendorong perbaikan tata kelola program yang mungkin tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.
Para jurnalis berpendapat, alih-alih merespons kritik dengan perbaikan kebijakan, pemerintah justru cenderung menyerang pembawa pesan kritik tersebut. Padahal, kritik adalah hal yang wajar dan esensial dalam negara demokrasi, di mana jurnalis berperan sebagai 'anjing penjaga' (watchdog) dan corong publik.
Kelompok organisasi jurnalis juga menyoroti bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap permusuhan terhadap jurnalis. Mereka mengingatkan insiden sebelumnya di mana Presiden pernah mengusir jurnalis saat ia berpidato. Serangkaian perlakuan buruk ini, menurut mereka, dapat mengirim sinyal negatif kepada dunia internasional bahwa Indonesia, alih-alih menjadi negara penjaga demokrasi, justru menunjukkan kecenderungan yang represif terhadap media. Hal ini tentu dapat mencoreng reputasi Indonesia di mata komunitas global sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Atas dasar pertimbangan dan kekhawatiran tersebut, kelompok organisasi jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah:
- Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus segera menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak adanya intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi terhadap wartawan dan media sebagai dampak dari pemberitaan yang kritis.
- Mendesak Presiden dan jajarannya untuk menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati penuh kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Tuntutan ini menjadi seruan kolektif dari komunitas pers yang berharap agar kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga dan dihormati oleh semua pihak, terutama oleh pemimpin negara. Mereka menekankan pentingnya ruang bagi pers untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan stigmatisasi atau ancaman, demi kepentingan publik dan keberlangsungan demokrasi yang sehat.