Sederhana Mengabarkan Versi penuh
Politik

Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya

Oleh Harian Intens 04 Oct 2026 07:30 1 menit baca
Komisi Fatwa MUI menyatakan, penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual hukumnya adalah haram.