Politik Kemenkeu Ungkap Syarat Bebas PPh di Pusat Keuangan Oleh Harian Intens 20 Jul 2026 18:05 1 menit baca Intens.id, Investor bisa mendapatkan insentif PPh nol persen di PFII dengan kriteria tertentu. Baca juga Prabowo Swears in Sudaryono as New BGN Chief Demo di Kejagung, Massa Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gerindra: Kerjanya Bagus Bank Indonesia Leaves Benchmark Rate Unchanged at 5.75%