Kekerasan Penggusuran Paksa Proyek Strategis Nasional: Petani Laoli dan Pendamping Hukum Laporkan Aparat ke Polda Sulsel
Intens.id, - Koalisi Advokat Pembela HAM Sulawesi Selatan (KOPAHAM SULSEL) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam penggusuran paksa lahan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Laporan pidana terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur diajukan ke Polda Sulsel pada 7 Agustus 2026, menyusul peristiwa penggusuran yang terjadi pada 30-31 Juli 2026 untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Terintegrasi PT Indonesia Hualy Industry Park (PT IHIP).
Kekerasan yang dilaporkan menimpa Rudianto, seorang petani penyandang disabilitas fisik, dan Muh Parjin R, seorang pendamping hukum dari LBH Makassar. Keduanya menjadi korban saat berupaya mempertahankan hak-hak warga yang terdampak penggusuran. Insiden ini disebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup dan intimidasi yang dilegitimasi oleh negara demi memuluskan proyek berskala besar.
Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar yang juga tergabung dalam KOPAHAM Sulsel, menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat Satpol PP terhadap staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pemberi bantuan hukum adalah pelanggaran berat.
"Bukti kekerasan sangat terang dilakukan oleh aparat Satpol PP terhadap Staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusional sebagai Pemberi Bantuan Hukum, ini jelas tidak bisa dibiarkan," ujar Azis. Menurutnya, kekerasan terhadap pembela HAM tidak dapat dibenarkan, apalagi jika pelakunya adalah pemerintah sendiri.
Penggusuran Petani Laoli berlangsung masif, dengan pengerahan ratusan aparat Satpol PP didampingi anggota TNI dan Polri. Pola pembangunan yang dilabeli PSN ini, menurut Azis, rumusnya akan selalu berlaku hal yang sama. Adanya perampasan ruang hidup dan diikuti dengan tindakan kekerasan yang dilegitimasi dan juga dilakukan langsung oleh aparat negara.
Selain laporan pidana terhadap Satpol PP, KOPAHAM SULSEL juga melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sulsel. Pengaduan ini terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Satuan Polres Luwu Timur terhadap salah seorang petani Laoli. Korban mengaku kepalanya diinjak oleh aparat kepolisian.
Rudianto, petani penyandang disabilitas fisik (daksa tangan dan kaki), mengalami kekerasan parah saat berusaha mempertahankan rumahnya. Ia sempat diborgol, ditindih kepala dan lehernya dengan lutut, serta diinjak-injak oleh beberapa aparat Polisi dan Satpol PP hingga tersungkur di tanah. Akibatnya, Rudianto mengalami luka pada bagian wajah dan kaki.
"Tidak ada informasi kekerasan yang dapat ditepis, kita semua dapat menyaksikan melalui rekaman video yang banyak beredar," tambah Azis Dumpa, menyoroti bukti visual yang telah beredar luas.
Dari rangkaian tindakan represif tersebut, belasan rumah warga dihancurkan, tanaman pertanian diratakan, dan banyak korban menderita luka-luka. Total 2 pendamping hukum dan 7 petani menjadi korban, termasuk seorang lansia perempuan dan Rudianto sendiri. Mereka kini kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
"Hal yang parah, korban juga ada yang merupakan seorang disabilitas dan memiliki anak, kini tidak memiliki hunian," ungkap Azis.
KOPAHAM SULSEL menilai motif serangan ini berkaitan langsung dengan aktivitas korban dalam membela hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, tindakan aparat tersebut merupakan serangan terhadap hak konstitusional korban atas rasa aman, kebebasan berekspresi, dan partisipasi dalam pembelaan hak-hak warga, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, Deklarasi Pembela HAM PBB (1998), dan UU Bantuan Hukum. Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi dasar hukum laporan KOPAHAM terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Mastura, advokat dari PBHI Sulsel yang turut mendampingi korban, mengecam keras tindakan represif aparat. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama jika disertai dugaan kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan.
"Negara seharusnya hadir untuk menjamin penghormatan terhadap HAM setiap warga, bukan menjadi pihak yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak dan ruang hidupnya," tegas Mastura.
Muhammad Nur, advokat KOPAHAM lainnya, mengingatkan bahwa aparat penegak peraturan daerah wajib menjalankan tugas sesuai hukum dan menghormati hak asasi manusia.
"Penggunaan kekuatan harus dilakukan secara proporsional, terukur, dan tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat," ujarnya. Ia mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, memeriksa seluruh pihak terlibat, mengumpulkan bukti, serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
Senada dengan itu, Arfiandi dari Walhi Sulsel, juga bagian dari KOPAHAM, menyerukan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberikan perintah.
"Tindakan pelanggaran HAM berupa penggusuran wilayah kelola petani secara kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Luwu Timur terhadap petani Laoli Luwu Timur dan pembela HAM dari LBH Makassar harus diusut tuntas," tegas Arfiandi, mendesak Kapolda maupun Kapolri untuk serius memproses pelanggaran ini.
Para advokat berharap laporan ini menjadi ujian bagi penegak hukum untuk serius menangani kasus kekerasan yang menimpa petani Laoli dan pendamping hukum mereka. Mereka menekankan bahwa penegakan supremasi hukum dan jaminan perlindungan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara menjadi taruhan. KOPAHAM SULSEL berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tercapai kepastian dan keadilan bagi para korban.