Ekonomi Bisnis Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar Oleh Harian Intens 25 Sep 2026 21:00 1 menit baca Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat tersangka terkait korupsi nikel, merugikan negara Rp401 miliar. Penahanan dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut. Baca juga Negara Kacau Balau, Perang Saudara di Depan Mata Potret Warga Pro-Palestina Gelar Demo Sambut Netanyahu di New York Bakal Muncul Banyak Proyek TOD Baru di Jakarta, Ini Lokasinya Ibu Kota Nuklir Muslim Lockdown: Jalan Diblokir-22.000 Aparat Patroli