Jaring Nusa Desak Pemerintah Wujudkan Perlindungan Laut dan Pulau Kecil
Sejak tanggal 9 hingga 13 di kota Nice, Perancis, digelar the Third United Nations Ocean Conference (UNOC3), bertepatan peringatan Ocean Day International. Pembahasan aktual dalam ONOC3 adalah ter...
Jalurdua.com
Sejak tanggal 9 hingga 13 di kota Nice, Perancis, digelar the Third United Nations Ocean Conference (UNOC3), bertepatan peringatan Ocean Day International. Pembahasan aktual dalam ONOC3 adalah terkait tindak lanjut dari kesepakatan bersama antar negara terkait Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction(BBNJ) agreement atau Global Ocean Treaty. Pada 20 September 2023, Indonesia menjadi salah satu negara-negara penandatangan awal perjanjian tersebut. Dalam forum UNOC3 2025, pemerintah telah mengumumkan meratifikasi perjanjian BBNJ melalui Perpres 67/2025. Dengan demikian Indonesia akan semakin meneguhkan posisi dan komitmen sebagai archipelagic states mengambil peran penting melindungi biodiversity laut internasional serta yang terpenting melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil. Saat ini situasi penduduk yang mendiami wilayah pesisir termasuk pulau-pulau kecil Indonesia tengah diperhadapkan pada dampak langsung oleh krisis iklim global. Krisis iklim yang mengancam ruang dan sumber penghidupan masyarakat. Disisi lain, sebagian penduduk pesisir dan pulau kecil di saat yang sama juga tengah menghadapi ancaman berbeda, yakni masifnya pembangunan industri ekstraktif yang berdaya rusak tinggi terhadap keberlanjutan ruang hidup, sumber daya pesisir dan laut di wilayah mereka. Ini artinya sebagian penduduk pesisir dan pulau kecil Indonesia menghadapi kerentanan tinggi terhadap bencana dari beragam ancaman sekaligus yakni dampak krisis iklim dan industri pertambangan. Pulau Kecil Menanggung Beban Sejak transisi energi dicanangkan, telah menciptakan keadaan dimana masyarakat dan lingkungan di wilayah kaya mineral menanggung beban, tidak terkecuali masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satunya, produksi electric vehicle (EV) menciptakan kebutuhan baterai yang besar dan berujung pada exploitasi alam yang masif di wilayah cadangan mineral kritis, yakni nikel. Untuk Indonesia, sebaran deposit nikel tersebar pada pulau Sulawesi, Maluku Utara dan Papua Barat Daya. Dalam satu dasawarsa terakhir, ekspansi industri pertambangan nikel telah massif memasuki Kawasan Timur Indonesia yang kaya cadangan mineral nikel dan kobalt. Sasarannya yakni wilayah kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan) Morowali, (Sulawesi Tengah), Bombana, Konawe (Sulawesi Tenggara), Weda Halmahera Tengah, Gane Halmahera Selatan, (Maluku Utara) hingga Raja Ampat (Papua Barat Daya). Tidak hanya itu, industri tambang juga masuk menerabas pulau-pulau kecil seperti Sangihe (Sulawesi Utara) Wawonii, Kabaena (Sulawesi Tenggara), Obi, Pakal, Mabuli, Malamala, Gee, Gebe dan Fau (Maluku Utara), Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe (Papua Barat Daya). [caption id="attachment_5315" align="alignnone" width="738"]