Ekonomi Bisnis Jangan Sampai Pindar Kena Sanksi Dua Kali Oleh Harian Intens 01 Sep 2026 05:20 1 menit baca Artikel ini membahas potensi masalah hukum dalam kebijakan OJK terkait pinjaman daring (pindar) dan risiko sanksi bagi penyelenggara. Baca juga AS Diam-Diam Rangkul Junta Myanmar, Ada "Udang di Balik Batu" Presiden Cari Dukungan Rakyat, Pemerintah Resmi Pangkas Jam Kerja Percepat Pemulihan, Dirut Pertamina Tinjau Distribusi BBM di Bali Ada Diskon 50%+20%, Barang Elektronik Makin Murah di Transmart