Jangan Biarkan Keraguan Menggerus Kepercayaan Publik
Intens.id, Ahmad Rizki Setiawan
Sekretaris Pusat BEM Se-Kalimantan
Negara hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya perkara yang diproses, tetapi oleh keberanian aparat penegak hukum menunjukkan bahwa setiap proses berjalan secara terbuka, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Perhatian masyarakat terhadap berbagai laporan dan polemik yang berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa publik menginginkan kepastian, bukan spekulasi. Dalam situasi seperti ini, institusi penegak hukum perlu memastikan setiap laporan yang memenuhi persyaratan hukum ditangani sesuai prosedur, disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Pada saat yang sama, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepercayaan publik tidak akan pulih melalui saling bantah di ruang publik. Kepercayaan hanya dapat dibangun melalui proses yang akuntabel. Jika sebuah laporan memang tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sampaikan alasannya secara terbuka. Jika terdapat dasar untuk ditindaklanjuti, proseslah tanpa pandang bulu. Kepastian hukum adalah hak masyarakat.
BEM Se-Kalimantan berpandangan bahwa tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Prinsip equality before the law harus menjadi fondasi setiap langkah penegakan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng, tetapi tuduhan juga tidak boleh menggantikan pembuktian. Keadilan menuntut keberanian untuk memeriksa setiap persoalan secara objektif sekaligus menjaga hak setiap orang.
BEM Se-Kalimantan berpandangan bahwa setiap perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat perlu ditangani melalui mekanisme yang mampu menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar, apabila sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dipertimbangkan untuk dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi ini didasarkan pada harapan agar proses penegakan hukum berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel, serta mampu menghindari potensi persepsi konflik kepentingan di mata publik.
Pada prinsipnya, tujuan utama rekomendasi ini bukan untuk mendiskreditkan institusi penegak hukum mana pun, melainkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan asas persamaan di hadapan hukum. Apa pun lembaga yang berwenang menangani suatu perkara, prosesnya harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, menjunjung tinggi due process of law, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hari ini, yang dipertaruhkan bukan semata satu perkara, melainkan kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia. Publik tidak menuntut keberpihakan. Publik menuntut keberanian negara untuk menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan, pengaruh, atau tekanan. Ketika proses hukum berlangsung secara terbuka dan adil, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Sebaliknya, ketika keraguan dibiarkan tanpa penjelasan, ruang kosong itu akan diisi oleh spekulasi yang merugikan semua pihak.
Supremasi hukum hanya akan bermakna apabila setiap proses dapat diuji oleh publik melalui transparansi, bukan melalui asumsi. Itulah fondasi negara hukum yang patut dijaga bersama.