Jalur Ilegal Satwa Dilindungi Terungkap, Penjual Kakatua Raja dan Kasuari Menanti Hukuman Berat
Intens.id, Manado – Seorang warga Manado berinisial AF kini menanti proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. AF merupakan tersangka dalam kasus percobaan penjualan dua ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) dan seekor anakan Kasuari (Casuarius unappendiculatus) yang hendak dikirim ke pembeli di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), secara resmi menyerahkan tersangka AF beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manado pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai berakhirnya proses penyidikan intensif yang telah dilakukan oleh penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan oleh jaksa dan persidangan di pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait konservasi sumber daya alam hayati.
Ketiga satwa liar dilindungi tersebut, yakni dua Kakatua Raja dan satu anakan Kasuari, saat ini dititiprawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Selama proses hukum berlangsung, satwa-satwa ini mendapatkan perawatan dan pemantauan kondisi kesehatan secara berkala oleh petugas ahli. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga, sebelum nantinya ditetapkan langkah penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan konservasi yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi optimal bagi satwa.
Kasus ini bermula dari sebuah operasi penindakan yang sigap dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 10 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari BKSDA Sulawesi Utara mengenai dugaan kuat adanya aktivitas peredaran ilegal satwa liar dilindungi di wilayah tersebut. Laporan ini menjadi kunci awal bagi penegak hukum untuk bergerak cepat mengantisipasi potensi kerugian terhadap keanekaragaman hayati.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AF saat tersangka sedang berupaya mengirimkan satwa liar dilindungi melalui jalur darat. Rencananya, satwa-satwa tersebut akan diserahkan kepada calon pembeli yang berada cukup jauh di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, petugas menemukan dua ekor burung Kakatua Raja yang telah disimpan di dalam kendaraan yang digunakan oleh tersangka. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik perdagangan ilegal.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan secara menyeluruh, mengarah ke kediaman AF. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu ekor anakan burung Kasuari. Seluruh satwa liar yang diamankan diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang konservasi. Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan tersangka adalah ilegal dan melanggar hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, AF mengakui perannya dalam kasus ini. Ia mengaku bertugas memelihara satwa-satwa tersebut sekaligus mencarikan calon pembeli atas perintah seseorang yang identitasnya masih terus diselidiki oleh pihak berwenang. Tersangka AF juga diketahui menerima sejumlah komisi dari setiap aktivitas, mulai dari penjemputan satwa hingga proses penjualan kepada pihak ketiga, mengindikasikan adanya motif ekonomi di balik kejahatan ini.
Keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan dari BKSDA Sulawesi Utara semakin menegaskan bahwa burung Kakatua Raja dan Kasuari merupakan jenis satwa liar yang dilindungi penuh oleh negara. Oleh karena itu, kepemilikan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa-satwa tersebut tanpa adanya izin yang sah merupakan perbuatan yang secara tegas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian krusial untuk memastikan setiap perkara tindak pidana konservasi diproses hingga tuntas dan mendapatkan keadilan. Menurutnya, praktik perdagangan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan populasi satwa di habitat alaminya, tetapi juga menunjukkan masih adanya jaringan pemasaran yang memanfaatkan permintaan pasar terhadap satwa eksotis yang dilindungi.
"Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih terjadi dan melibatkan rantai distribusi lintas daerah. Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera yang signifikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa satwa dilindungi bukan komoditas yang dapat dipelihara atau diperjualbelikan secara bebas. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan tegas bersama para pihak terkait untuk menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai," ujar Ali Bahri dalam keterangannya.
Tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perbuatan tersangka yang berupa menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan lingkungan.
Penanganan perkara ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi upaya perlindungan satwa liar di Indonesia, khususnya di kawasan Wallacea yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia. Pengungkapan kasus ini secara gamblang menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi terus menjadi perhatian serius pemerintah dan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara profesional, terukur, dan berkeadilan. Langkah tegas ini sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan populasi satwa liar di habitat alaminya untuk generasi mendatang.
Keberhasilan pengungkapan kasus semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik secara luas bahwa satwa liar dilindungi bukanlah komoditas perdagangan yang sah. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang, menolak untuk membeli satwa dilindungi, serta mendukung penuh upaya konservasi menjadi faktor penting dan tak terpisahkan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi kekayaan hayati Indonesia yang merupakan warisan berharga.