Intens.id Versi penuh
News

Ironi Kanal Rappocini: Saat Larangan Membuang Sampah Hanya Menjadi Pajangan

Oleh Redaksi Intens.id 22 Jun 2026 21:16 3 menit baca

Intens.id, Makassar – Pemandangan ironis kembali tersaji di kawasan Kanal Rappocini, Makassar. Tumpukan sampah terlihat menggunung, tepat di samping papan peringatan berukuran besar yang secara tegas melarang aktivitas pembuangan sampah. Peristiwa ini, yang terpantau pada Minggu, 21 Juni 2026, di perbatasan Kelurahan Maradekaya dan Rappocini, menyoroti permasalahan klasik namun krusial: efektivitas regulasi dihadapkan pada realitas di lapangan.

Kehadiran papan larangan yang berdiri tegak, namun tak mampu mencegah akumulasi sampah, menjadi simbol nyata dari tantangan pelik pengelolaan sampah perkotaan. Kondisi ini bukan sekadar masalah kebersihan visual, melainkan refleksi mendalam terhadap dua aspek fundamental: tingkat kesadaran warga dalam menjaga lingkungan dan efektivitas pengawasan serta penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Aturan, seketat apa pun, akan kehilangan makna dan kekuatannya jika tidak diiringi disiplin kolektif masyarakat dan penindakan tegas dari aparat berwenang.

Dampak dari kebiasaan membuang sampah di kanal jauh melampaui sekadar merusak estetika kota. Tumpukan sampah organik dan anorganik yang menyumbat aliran air di kanal secara langsung meningkatkan risiko terjadinya banjir, terutama saat musim penghujan tiba. Lebih jauh lagi, sampah yang membusuk menjadi sarang ideal bagi berbagai vektor penyakit, berpotensi memicu masalah kesehatan masyarakat seperti demam berdarah dan diare. Lingkungan perkotaan yang seharusnya menjadi ruang publik yang nyaman dan sehat, justru terancam oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab ini.

Menyadari kompleksitas masalah ini, langkah pencegahan tidak bisa lagi hanya mengandalkan papan peringatan semata. Diperlukan strategi komprehensif yang mencakup penertiban rutin, pengawasan lapangan yang konsisten, serta program edukasi berkelanjutan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Edukasi harus dirancang untuk mengubah pola pikir dan perilaku, menanamkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Forum Komunitas Hijau (FKH), salah satu organisasi pegiat lingkungan di Makassar, mendesak pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk segera mengambil langkah konkret. FKI menyerukan adanya kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan praktik pembuangan sampah di kanal.

"Menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan beban yang dapat dipikul oleh salah satu pihak saja. Diperlukan sinergi dari semua elemen masyarakat dan pemerintah," ujar salah satu perwakilan FKH.

Persoalan sampah di Kanal Rappocini ini menjadi cermin bagi kota-kota lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa. Diperlukan pendekatan yang holistik, mulai dari penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggar, hingga kampanye masif tentang pentingnya memilah sampah dari rumah. Tanpa adanya kesadaran kolektif yang terbangun kuat dan sistem pengawasan yang efektif, larangan-larangan hanya akan menjadi pajangan bisu yang tak berdaya menghadapi laju tumpukan sampah.

Pada akhirnya, pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar tentang sampah yang terlihat menumpuk, melainkan tentang sejauh mana kesadaran masyarakat telah terbangun dan seberapa serius pemerintah dalam menjaga amanah lingkungan. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak setiap warga, dan untuk mewujudkannya, diperlukan komitmen bersama yang lebih dari sekadar tulisan di papan larangan.