Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya
Kewajiban sertifikasi halal rencananya diterapkan secara resmi mulai 18 Oktober 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan jaminan produk kepada konsumen dan membuka peluang peningkatan daya saing produk Indonesia.