Intens.id Versi penuh
Politik

Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi LPEI

Oleh Harian Intens 22 Jun 2026 23:35 1 menit baca

Intens.id,

Bos PT SMJL Hendarto divonis bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Ia dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.