Ekonomi Bisnis DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Aturan Mainnya! Oleh Harian Intens 14 Oct 2026 10:10 1 menit baca DJP menghapus sanksi administratif pajak hingga 100% mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan tingkatkan kepatuhan wajib pajak. Baca juga Pejabatnya Tersangkut OTT KPK, Berapa Anggaran yang Dikelola BNPB? Dradjad Buka Suara soal Wacana HP Gratis, Anggarannya Berapa? Respons Temuan BPK, BGN Suspend 91 SPPG MBG Legenda Bisnis Kecantikan Martha Tilaar Meninggal Usia 89 Tahun