Intens.id Versi penuh
Politik

DJP Buka Peluang Marketplace Lain sebagai Pemungut PPh

Oleh Harian Intens 02 Jul 2026 08:10 1 menit baca

Intens.id,

DJP membuka peluang menunjuk marketplace lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.