DJP Buka Peluang Marketplace Lain sebagai Pemungut PPh
Intens.id,
DJP membuka peluang menunjuk marketplace lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.Intens.id,
DJP membuka peluang menunjuk marketplace lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.