Ekonomi Bisnis DJP Beri Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Ini Persyaratannya Oleh Harian Intens 26 Oct 2026 09:50 1 menit baca Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memberlakukan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak Baca juga Tiket KA Cepat Whoosh Diobral Murah, Tarif Jakarta-Bandung Cuma Segini Saham HSC Bakal Dikeluarkan, IHSG Bakal Terdilusi? Ini Penjelasan BEI Sosok Menteri Termiskin RI, Padahal Bertugas di "Lahan Basah" IHSG Anjlok 1%, Ini Penyebabnya