Ekonomi Bisnis Diduga Curi Kotak Angpau Pengantin, PriaTerancam Penjara 7 Tahun Oleh Harian Intens 20 Oct 2026 17:40 1 menit baca Seorang pria 38 tahun didakwa mencuri kotak angpau senilai Rp 21 juta di pernikahan di Hotel Raffles. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Baca juga Nigeria Pesta Pora Karena Minyak, RI Jadi Penyumbangnya Potret Petaka Usai Hujan Deras Mendadak, 10 Orang Tewas 2.179 Bencana Hantam RI: 21 Orang Hilang dan 5,8 Juta Warga Mengungsi KMP Batumandi Milik ASDP Terbakar, Begini Nasib Penumpang dan ABK