Cium Dugaan Pungli, HMI Buol Desak Gubernur Copot Kepala UPT Samsat
Intens.id, Buol – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol menyuarakan sikap tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan UPT Samsat Kabupaten Buol. Dalam kasus in...
Jalurdua.com
Intens.id, Buol – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol menyuarakan sikap tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan UPT Samsat Kabupaten Buol. Dalam kasus ini, seorang warga mengaku dimintai biaya tambahan di luar ketentuan resmi dan bahkan diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening pribadi agar proses pencetakan STNK dan plat nomor polisi kendaraan dapat dipercepat. HMI Cabang Buol menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi pelayanan publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Arman dalam pernyataan resminya di Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Selasa 16 September 2025. HMI juga menenekankan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang bersih dan bebas dari pungutan liar. Selain itu, dugaan pungli tersebut dikatakan berpotensi masuk dalam ranah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pejabat atau pihak yang memaksa atau menerima pembayaran yang tidak semestinya.