Intens.id Versi penuh
News

Bos Kargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M Divonis 2 Tahun Penjara

Oleh Harian Intens 10 Jul 2026 14:00 1 menit baca

Intens.id,

Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai pada Kementerian Keuangan bersalah. Mereka divonis 1,5 dan 2 tahun penjara.