Politik BI Perketat Transaksi Valas Tanpa Underlying jadi US$10 Ribu Oleh Harian Intens 18 Jun 2026 17:00 1 menit baca Intens.id, Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Baca juga MK Tegaskan PMK No 1 Tahun 2026 Akomodasi Semua Pihak, Bukan Hanya untuk Denny Indrayana OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Tangkap 14 Orang Presiden Xi Jinping Kunjungi AS pada Pekan Ini, Apa Agendanya? Gugat Rp4,2 Miliar, Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Curhat ke Hakim