Ekonomi Bisnis Baru! Ini Kriteria Eksportir Penerima Relaksasi Aturan DHE SDA Oleh Harian Intens 04 Sep 2026 07:00 1 menit baca Menteri Keuangan rilis PMK No. 48/2026, menetapkan kriteria eksportir penerima perlakuan khusus DHE SDA. Aturan ini berlaku mulai 1 September 2026. Baca juga Cara Edit Foto dan Buat Gambar Pakai Google, Secanggih Canva Raksasa Otomotif PHK 100.000 Karyawan, Jadi "Korban" China dan Trump Bukan Cuma Sehari, Asing 5 Hari Berturut Borong Saham Bank Harga Batu Bara Tembus US$ 150, Rekor Tertinggi Hampir 2 Tahun