Audit Menyeluruh Dana Iuran Sampah Mendesak, Kepercayaan Publik Makassar Terancam di Tengah Krisis Lingkungan
Intens.id, Makassar – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Makassar kini memasuki babak baru yang semakin kompleks. Di tengah status darurat lingkungan akibat timbunan sampah yang terus menggunung, muncul sorotan tajam terkait praktik pungutan iuran yang dibebankan kepada warga. Forum Komunitas Hijau Makassar (FKHM) mendesak penghentian pungutan melebihi tarif resmi dan meminta transparansi penuh atas penggunaan dana iuran, menuntut audit menyeluruh oleh lembaga independen dan penegak hukum.
Keresahan warga mencuat setelah banyak yang mengaku harus membayar iuran sampah sebesar Rp25.000 bahkan lebih per bulan, padahal tarif resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp15.000. Selisih nominal yang dianggap tidak transparan ini memicu pertanyaan besar mengenai tata kelola dana dan kepercayaan publik. Achmad Yusran, Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar soal selisih angka, melainkan pondasi integritas tata kelola dan kepercayaan masyarakat secara menyeluruh.
“Jangan beri alasan berbelit. Kepercayaan itu susah dibangun, tapi gampang hancur. Kalau di hal sekecil ini saja tidak jujur, janji apa pun untuk masa depan hanya akan terdengar seperti kebohongan belaka. Selesaikan dulu masalah ini, baru bicara soal solusi besar,” tegas Yusran dalam wawancara khusus, Sabtu (20/6) lalu. Pernyataan Yusran ini menyiratkan urgensi penanganan masalah transparansi sebagai prasyarat utama untuk setiap langkah ke depan dalam mengatasi krisis sampah di kota berjuluk Anging Mammiri ini.
Tiga Aspek Kontradiktif dalam Pengelolaan Sampah Makassar
Yusran menyoroti adanya tiga aspek yang saling berkaitan namun tampak kontradiktif dalam pengelolaan sampah di Makassar. Pertama, dugaan markup iuran sampah. Menurutnya, selama ini tidak ada laporan terbuka yang memaparkan total dana yang terkumpul dari iuran warga, rincian biaya operasional yang dikeluarkan, maupun sisa anggaran setiap bulannya. Ketiadaan akuntabilitas ini memicu anggapan kuat bahwa ada celah yang sangat rawan untuk disalahgunakan.
Kedua, kondisi darurat sampah yang tak kunjung membaik. Volume timbunan sampah terus meningkat, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang sudah mendekati batas daya tampung maksimal, serta risiko pencemaran air dan udara yang semakin nyata, menjadi bukti konkret bahwa sistem pengelolaan sampah belum berjalan efektif. “Warga membayar lebih, tapi kondisi lingkungan justru belum membaik secara signifikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ke mana sebenarnya dana yang terkumpul itu mengalir?” tegas Yusran, mempertanyakan efektivitas pungutan yang lebih tinggi namun tidak diiringi dengan perbaikan nyata.
Ketiga, rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang digadang-gadang sebagai solusi andalan bernilai miliaran rupiah. Yusran mengingatkan, keberhasilan proyek ambisius ini sangat bergantung pada dukungan dan kepercayaan masyarakat. “Jangan berharap warga akan mendukung proyek besar seperti PSEL jika urusan kecil seperti pemungutan iuran saja masih serba gelap. Transparansi itu bukan syarat tambahan, tapi fondasi. Jika selisih Rp10 ribu saja tidak bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana meyakinkan publik bahwa dana triliunan akan dikelola dengan jujur dan tepat sasaran?” tanyanya retoris.
Desakan Tanpa Kompromi untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Menyikapi kondisi tersebut, Forum Komunitas Hijau Makassar mendesak agar para pihak terkait segera mengambil langkah konkret dan tanpa kompromi. Ada tiga poin utama yang menjadi desakan FKHM:
- Hentikan pungutan melebihi tarif resmi seketika. Pemerintah kota dan aparat terkait diminta untuk menertibkan praktik pungutan liar dan memastikan warga hanya membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan.
- Buka buku kas secara terbuka. Publik berhak mengetahui secara rinci berapa total dana iuran yang terkumpul, ke mana saja dana tersebut dipakai, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi alirannya.
- Audit menyeluruh oleh lembaga independen dan penegak hukum. FKHM mendesak Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kota untuk menelusuri selisih dana iuran sampah sejak dua tahun terakhir guna mengungkap potensi penyimpangan.
Selain audit, FKHM juga menuntut publikasi laporan berkala secara terbuka. “Warga harus mengetahui berapa dana yang masuk, ke mana digunakan, dan apa hasilnya. Ini adalah hak dasar masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan,” ujar Yusran.
Yusran menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa darurat sampah tidak akan selesai hanya dengan menaikkan pungutan, melainkan dengan memperbaiki cara mengelola dan membangun kembali kepercayaan publik. “Mulailah dari hal yang paling dekat dengan warga, baru kepercayaan akan tumbuh dan solusi jangka panjang bisa diterima,” pungkasnya, memberikan penekanan bahwa transparansi adalah langkah awal yang krusial untuk mengatasi krisis sampah yang melanda Kota Makassar.