Ekonomi Bisnis Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober Oleh Harian Intens 25 Sep 2026 16:40 1 menit baca OJK terbitkan POJK 9 Tahun 2026 untuk pengaturan pelaporan insidental di sektor pasar modal dan keuangan. Baca juga Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Rp179 M Stella Christie: RI No.1 dalam Penggunaan AI untuk Pendidikan Komisaris Silfester Matutina Dicopot-Anak Raja Thailand Minta Bantuan Menimbang Batas 3%: Antara Ambisi Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal