Intens.id Versi penuh
Ekonomi Bisnis

Aturan Baru Tarif Pajak UMKM, Omzet Usaha Suami-Istri Harus Digabung

Oleh Harian Intens 02 Jun 2026 07:45 1 menit baca

intens.id

Pemerintah kini mempertegas pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% UMKM bagi usaha yang didirikan pasangan suami-istri.