Intens.id Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Aliansi Lakkang Bersatu Kawal Mediasi Sengketa Lahan di PN Makassar: Penggugat Absen, Warga Tuntut Keadilan

Oleh Redaksi Intens.id 25 Jun 2026 18:23 4 menit baca

Intens.id, Makassar – Aliansi Lakkang Bersatu, yang terdiri dari warga terdampak dan berbagai elemen solidaritas, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (25/06/2026). Kedatangan mereka kali ini untuk mengawal agenda sidang mediasi sengketa lahan seluas 24,5 hektare di Pulau Lakkang, yang terdaftar dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2026/PN Mks. Namun, mediasi perdana tersebut harus berlangsung tanpa kehadiran pihak penggugat, memicu kekecewaan dari warga yang berharap adanya titik terang dalam penyelesaian konflik agraria ini.

Sejak pagi, halaman PN Makassar telah dipenuhi oleh massa Aliansi Lakkang Bersatu yang menggelar aksi damai. Aksi ini menjadi bentuk dukungan moral dan penegasan sikap warga terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Spanduk-spanduk dibentangkan, selebaran dibagikan kepada publik, dan orasi-orasi disampaikan secara bergantian, menyuarakan tuntutan keadilan dan fakta-fakta yang menurut warga berkaitan erat dengan sengketa lahan di Pulau Lakkang, termasuk dugaan kuat adanya keterlibatan oknum mafia tanah.

Koordinator lapangan aksi, Topan, yang juga merupakan salah satu warga terdampak, menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut.

"Ini hanya aksi damai, pembentangan spanduk, membagikan selebaran, dan juga berorasi secara bergiliran. Kami ingin menyampaikan fakta-fakta yang kami yakini sebagai kebenaran terkait sengketa lahan di Pulau Lakkang," ujar Topan saat ditemui di depan PN Makassar.

Ia menambahkan bahwa aksi ini juga menjadi seruan agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak kepada kebenaran, khususnya dalam menghadapi dugaan praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.

Selain mengawal jalannya mediasi, sorotan utama warga dan Aliansi Lakkang Bersatu tertuju pada ketidakhadiran pihak penggugat dalam agenda mediasi perdana tersebut. Menurut Topan, kehadiran seluruh pihak dalam proses mediasi adalah bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

"Seharusnya mereka hadir atau setidaknya ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Ini penting untuk menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi damai," tegasnya, menyiratkan kekecewaan mendalam atas absennya pihak lawan.

Mediasi sendiri merupakan tahapan krusial dan wajib dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Proses ini dilakukan di luar persidangan formal melalui perundingan yang difasilitasi oleh seorang mediator yang bersifat netral dan tidak memihak. Tujuan utama mediasi adalah mendorong tercapainya kesepakatan damai yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, sekaligus mempercepat penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan. Efektivitas mediasi sangat bergantung pada kehadiran dan itikad baik para pihak untuk mencari titik temu.

Dalam konteks sengketa lahan Pulau Lakkang ini, ketidakhadiran pihak penggugat tanpa penyampaian alasan yang jelas kepada pihak tergugat menjadi ganjalan besar. Kuasa hukum warga, Ansar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menanggapi serius situasi ini.

"Kehadiran para prinsipal, khususnya pihak penggugat, merupakan bagian penting dalam proses mediasi yang telah diatur secara tegas dalam mekanisme penyelesaian perkara perdata," jelas Ansar saat diwawancarai di PN Makassar.

Ansar menegaskan bahwa absennya penggugat dapat diinterpretasikan sebagai indikasi kurangnya itikad baik.

"Ketidakhadiran para penggugat menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik dalam mengajukan gugatan ini. Ini tentu sangat disayangkan dan berpotensi menghambat upaya penyelesaian damai yang seharusnya menjadi prioritas dalam mediasi," tambahnya.

Implikasi dari ketidakhadiran ini bisa berujung pada penundaan mediasi atau bahkan dianggap tidak serius dalam menempuh jalur damai, sehingga proses hukum akan kembali berlarut-larut di meja persidangan.

Konflik agraria, khususnya sengketa lahan di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Pulau Lakkang, seringkali melibatkan dinamika kompleks antara hak-hak tradisional masyarakat, investasi, dan kepentingan berbagai pihak.

Kasus ini menjadi representasi perjuangan masyarakat lokal dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Absennya pihak penggugat dalam mediasi perdana ini tidak hanya menunda proses hukum, tetapi juga menambah beban psikologis bagi warga yang telah lama menantikan kejelasan dan keadilan.

Untuk memperoleh penjelasan terkait ketidakhadiran pihak penggugat dalam mediasi pertama tersebut, tim redaksi telah berupaya menghubungi kuasa hukum penggugat melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (25/06/2026).

Pihak yang disebut sebagai penggugat dalam kasus ini diwakili oleh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak LMR RI terkait alasan ketidakhadiran mereka. Warga dan Aliansi Lakkang Bersatu berharap mediasi selanjutnya dapat berjalan lancar dengan kehadiran semua pihak, demi tercapainya keadilan bagi masyarakat Pulau Lakkang.

Topik terkait
Lakkang PN Makassar