Politik 9 Poin Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR Oleh Harian Intens 06 Oct 2026 17:05 1 menit baca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang (UU). Baca juga Ratu Kripto OneCoin Diburu, Jerman Gelar Operasi Besar-besaran Suzuki GSX-8TT 2027 Hadir dengan Warna Candy Daring Red Ray Rangkuti Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Sengketa Ijazah Gibran, Ini Alasannya Fraksi PDIP: Sistem Satu Data Indonesia Harus Berpihak pada Rakyat