Ekonomi Bisnis 5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan Oleh Harian Intens 25 Aug 2026 22:05 1 menit baca Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan terkait kebakaran hutan di Kalimantan. PT MPK mendapat sanksi berat. Baca juga Rupiah Dibuka Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun Tipis ke Rp18.010 Elon Musk Raja Bohir, Habis Triliunan Rupiah Buat Ormas Naik 595% Sejak Awal Tahun, BEI Suspensi Saham BIKE Bahlil: Stok BBM Pertalite di 16 Hari, Pertamax Cs di Atas 20 Hari